Skip to main content

Posts

KAROMBO NIPO, GUA BERSEJARAH YANG TAK TERURUS

Bima . Daerah paling timur Nusa Tenggara Barat. Punya segudang kenangan pada masa penjajahan. Kenangan yang belum bisa dilupakan. Masih terngiang diingatan para pejuang. Salah satunya penjajahan Jepang, atau yang kerap dikenal dengan sebut Nipo (dalam Bahasa Bima). Jepang kali pertama menyandarkan kapal dan masuk Bima 1942. Itu menurut para veteran. Tanggalnya mereka lupa. Yang jelas, tahunnya masih ingat. Romantika-romantika perlawanan juga masih membekas. Dan sulit dilupakan. Bekas-bekas perjuangan mereka belum hilang. Semangat mereka masih terjaga. Sampai sekarang. Dan tidak akan pernah pudar. Karombo Nipo, bukti perjuangan sekaligus bukti betapa kuatnya tangan-tangan pejuang terdahulu. Orang Bima biasa menyebut gua-gua dan bunker. Itu digali pada masa pendudukan Jepang. Karombo Nipo di Bima cukup banyak. Bahkan, hampir setiap wilayah ada Karombo Nipo. Jumlah sekitar ratusan. Ya, ratusan gua. Konon, Karombo Nipo itu sengaja digali. Atas perintah pasukan Jepang. Sebagai l
Recent posts

Kebangkitan Ertugrul, Pahlawan Islam yang Gigih, Ini Filmnya Episode 8-30

Kisah Ertugrul tidak seagung pahlawan Islam lainnya. Seperti Muhammad Al-Fatih, sang penakluk konstantinopel. Juga Shalahuddin al-Ayubi. Ertugrul, pria tangguh, yang mampu bangkit dari segala cobaan. Dia ksatria sejati, yang berjuang atas nama Allah. Berjuang melawan pengkhianat dari dalam sukunya, dan musuh dari luar. Kehidupannya memiliki keterkaitan dengan sejarah besar Islam masa itu. Diantaranya, Kesultanan Mamaluk di Mesir, Perang 'Ain Jalut, Agresi Mongol, Kesultanan Saljuk Roma, Perang Salib, dan tentu saja Kesultanan Utsmaniyah Turki. Ertughrul memang tidak terlibat langsung dalam sejarah itu. Tapi rangkaian peristiwa itu punya hubungan dengan kehidupannya. Ertugrul (Bahasa Turki Utsmaniyah:ارطغرل, sering dengan gelar Gazi) (1191 / 1198, Ahlat-1281, Söğüt) adalah ayah dari Osman I yang merupakan pendiri Kesultanan Utsmaniyah. Dia adalah pemimpin Kayı yang merupakan marga dari Turki Oghuz. Ketika dia sampai di Anatolia dari Merv (Turkmenistan) dengan 40

Mantan Kepala Desa Doro Peti Mulai Diadili

ilustrasi KITA MENULIS - Mantan Kepala Desa (Kades)  Doro Peti Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (17/4). Dia dakwa melakukan tindak pidana korupsi  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015-2016. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand ML, Hakim Anggota Abadi dan Fathur Rauzi. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primer pasal 2, subsider pasal 3, dan lebih subsider pasal 9 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Pada uraian dakwaannya, jaksa menyebutkan Amrullah memperkayai diri saat menjabat sebagai kepala desa dua tahun lalu. Saat itu, Amrullah tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada warga desa saat menggelar rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan warga. sementara, anggaran yang diselewengkan tersebut dicomot dari program pembangunan desa yang ti

Tersangka di Kasus Dermaga Sabang, PT Nindya Karya ''Aman'' di Raba Baka Kompleks Dompu

KITA MENULIS - Rekanan yang mengerjakan proyek Raba Baka Kompleks (RBK)  PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) itu terkait kasus korupsi.  Namun penetapakan tersangka itu tidak ada hubungannya dengan proyek RBK tersebut. Diketahui, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Akibat perbuatan dua korporasi itu diduga negara dirugikan sekitar Rp 313 miliar. Untuk RBK, PT Nindya Karya mengerjakan bendungan Tanju dan Mila mulai tahun 2015. Anggaran yang dikuras untuk Bendungan Tanju Rp 330,26 miliar. Untuk pembangunan bendungan Mila anggaran yang dihabiskan Rp 198 miliar. Dua mata anggaran itu berasal dari kantong APBN. Sementara, pengerjaan bendungan Tanju dan Mila digarap joint operation PT Nindya Karya dengan PT Hutama Karya. Sekadar diulas,

Dugaan Pungli Try Out SD di Bima, Polisi Klarifikasi 25 Orang, Kapolres Bilang Tersangkanya...

KITA MENULIS - Dugaan pungutan liar (pungli) biaya try out SD di Kabupaten Bima belum ada titik terang. Penyidik unit Tipikor Polres Bima Kabupaten masih sibuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Sejauh ini, menurut Kapolres Bima Kabupaten AKBP Bagus Satriyo Wibowo, tim penyelidik sudah meminta keterangan 25 orang. Puluhan orang itu diklarifikasi seputar dugaan pungli untuk kepentingan biaya try out. ’’Mereka terdiri dari kepala sekolah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharaga (Dikpora) Bima, serta pejabat dari Dikpora,'' kata Bagus. Sedikit diulas, dugaan pungli ini berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu, diuraikan adanya perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah untuk menarik iuran kepada siswa SD. Tujuan penarikan tersebut, untuk keperluan penggandaan soal try out SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk satu siswa. Iuran itu dinilai sebagai sebu

Demo Tolak Kenaikan BBM di Mataram Ricuh, Satu Mahasiswa Terkapar dan Pingsan

KITA MENULIS - Unjuk rasa puluhan mahasiswa di bawah bendera Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (Unram) berakhir ricuh di simpang lima Ampenan, Kamis (12/4). Mahasiswa yang mengenakan almamater warna biru itu terpaksa dibubarkan paksa, karena berusaha menghadang mobil pertamina. Awalnya, aksi demo yang memprotes kebijakan pemerintah atas kenaikan  harga BBM berjalan damai. Nah, keributan muncul ketika puluhan mahasiswa mencoba masuk ke Kantor Depo Pertamina Ampenan, petugas kepolisian berusaha menghalangi. Di situ ketegangan mulai terlihat antara aparat kepolisian dan mahasiswa. Puncaknya, ketika pendemo menghadang mobil truk elpiji yang hendak masuk ke Depo Pertamina Ampenan. Mahasiswa menahan mobil tangki supaya tidak melakukan aktivitas memuat BBM. ’’Kami menuntut turunkan harga minta sekarang juga,'' teriak para pendemo. Kericuhan pun tak terhindarkan. Aparat kepolisian mengambil langkah represif. Mereka membubarkan paksa aksi mahasiswa. Akibatnya, beberapa or

Tok Tok Tok, Mantan Kasat Pol PP Bima Dibui Tiga Tahun

KITA MENULIS - Mantan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Edy Dermawan terlihat lemas usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/4). Dia dihukum tinggi. Dipenjara selama tiga tahun. Hakim menilai Edy melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Dia terbukti pada dakwaan subsidair di Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 3, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Edy juga harus membayar denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan. ''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta,'' kata Ketua Majelis Hakim Suradi membacakan amar putusan. Edy juga diminta untuk membayar uang pengganti. Hanya saja, dalam perkara ini, yang bersangkutan telah me